Kamis, 23 Juli 2009

Pemodalan Dana

Pembiayaan Murabahah BSM

Pembiayaan Murabahah BSM adalah pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.

Manfaat:

* Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan barang konsumsi seperti rumah, kendaraan atau barang produktif seperti mesin produksi, pabrik dan lain-lain
* Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.

Fasilitas:

* Periode kontrak ditentukan nasabah
* Pembiayaan dalam valuta rupiah atau US dollar
* Jangka waktu : 5 tahun (untuk kendaraan) dan 10 tahun (untuk rumah)
* Untuk pembelian kendaraan bermotor baru ataupun bekas.

Jenis Pembiayaan:

1. Pembiayaan rumah
1. Maksimum 70% dari harga beli
2. Jangka waktu 10 tahun.
2. Pembiayaan kendaraan
1. Maksimum 80% dari harga beli
2. Jangka waktu untuk kendaraan baru adalah 5 tahun dan untuk kendaraan bekas pakai, maksimum usia kendaraan saat jatuh tempo adalah 10 tahun.

sumber:http://www.syariahmandiri.co.id

1 komentar:

  1. Kembali pada perekonomian syari'ah...
    bagus mas..^_^

    kunjungi juga ya blog ku..;)

    http://proposalusaha.blogspot.com/

    BalasHapus